Cirebon ,- BELING.WEB.ID || Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menjatuhkan pidana pengawasan dengan syarat umum dan syarat khusus terhadap seorang anak yang terlibat kasus tawuran, pada Senin (25/05/2026).
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menetapkan syarat umum berupa kewajiban bagi Anak untuk tidak melakukan tindak pidana selama masa pengawasan berlangsung, yakni selama 1 (satu) tahun.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan syarat khusus bernuansa pembinaan keagamaan. Ketua Majelis Hakim, Rahmawan, menyampaikan bahwa Anak diwajibkan mengikuti kegiatan keagamaan sebagai bagian dari proses pembinaan moral dan sosial.
“Anak diwajibkan mengumandangkan adzan Magrib satu kali dalam seminggu selama satu bulan, serta mengikuti pembelajaran membaca Al-Quran sebanyak tiga kali dalam seminggu selama satu bulan,” ujar Rahmawan saat membacakan putusan.
Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal sebelum menjatuhkan putusan, di antaranya adanya penyesalan dari Anak dan pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, kesanggupan orang tua serta pihak sekolah untuk melakukan pembinaan, hingga kesiapan Dewan Kemakmuran Masjid Al Marqi dalam mendampingi pembinaan keagamaan Anak.
Perkara bermula ketika Anak mengikuti kelompok yang tergabung dalam “Team Kesambi Official” untuk melakukan tawuran dengan kelompok “Team Konten RTR”. Dalam aksi tersebut, Anak diketahui membawa senjata tajam berupa celurit yang dibeli secara daring.
Insiden terjadi ketika Anak bersama teman-temannya hampir bertabrakan dengan sepeda motor korban. Setelah terjadi adu mulut, Anak menghampiri korban hingga terjadi pembacokan yang mengenai bagian pelipis mata korban dan menyebabkan korban harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Majelis Hakim sebelumnya telah mengupayakan diversi dalam perkara tersebut. Namun, proses perdamaian tidak tercapai karena keterbatasan ekonomi keluarga Anak yang tidak mampu memenuhi permintaan biaya pengobatan korban.
“Dalam penjatuhan pidana terhadap Anak, pengadilan tetap mengedepankan pendekatan pembinaan dan kepentingan terbaik bagi Anak,” jelas Rahmawan yang didampingi Hakim Anggota Galuh Rahma Esti dan Astrid Anugerah.
Majelis Hakim menilai secara psikologis Anak masih berada dalam fase pencarian jati diri dan belum memiliki kematangan emosional dalam mengambil keputusan di lingkungan pergaulannya.
Selain itu, Majelis juga melihat adanya keinginan dari Anak untuk mendalami nilai-nilai agama, sehingga pembinaan berbasis keagamaan dinilai tepat untuk membantu proses perbaikan perilaku.
“Mengingat pidana terhadap Anak merupakan upaya terakhir (ultimum remedium), diharapkan putusan ini dapat memberikan manfaat bagi Anak, keluarga, maupun masyarakat,” tutup Rahmawan.
