Tangerang Selatan, – BELING.WEB.ID || Peredaran obat keras Daftar G yang diduga dilakukan secara bebas di wilayah hukum Polsek Serpong kembali menjadi sorotan. Tim Investigasi menemukan sedikitnya dua kios yang diduga menjual obat keras Daftar G secara ilegal pada Minggu (5/7/2026).
Temuan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa kios-kios tersebut hanya beroperasi pada jam-jam tertentu, yakni sekitar pukul 07.00 WIB hingga 10.00 WIB, kemudian kembali buka pada pukul 19.00 WIB hingga 22.00 WIB.
Menurut warga, kondisi tersebut sudah berlangsung cukup lama dan dinilai sangat meresahkan karena obat keras tersebut diduga dapat diperoleh dengan mudah oleh kalangan remaja.
“Ini sudah sangat meresahkan. Anak-anak muda dengan mudah bisa mendapatkan obat-obatan ini. Kami menduga sudah berlangsung lama,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Investigasi melakukan penelusuran ke Jalan Jelupang Raya Nomor 26, Kelurahan Jelupang, Kota Tangerang Selatan.
Di lokasi, tim menemukan sebuah kios berteralis yang diduga menjual obat keras Daftar G. Saat melakukan pemantauan, tim melihat seorang pembeli keluar dari kios tersebut. Ketika dimintai keterangan, pembeli tersebut mengaku baru saja membeli obat.
“Saya habis beli obat, Bang,” ujarnya singkat.
Tim kemudian meminta keterangan kepada penjaga kios. Penjaga kios mengaku telah berkoordinasi dengan seseorang bernama Mukhlis.
“Saya sudah koordinasi ke Mukhlis, makanya saya bisa berjualan,” ujar penjaga kios.
Usai melakukan pendalaman di lokasi pertama, Tim Investigasi bergerak menuju wilayah Lengkong Karya. Di lokasi kedua, tim kembali menemukan kios dengan karakteristik serupa yang diduga menjual obat keras Daftar G secara bebas.
Saat dikonfirmasi, penjaga kios yang mengaku bernama Kiki mengatakan,
“Oh ini Bang Yudi, abang belum nyambung emang sama TS.”
Pernyataan tersebut dijawab oleh Yudianto, C.PLA.
“Enggak ada urusan nyambung atau tidak. Saya maunya kios ini tutup.”
Atas temuan tersebut, Tim Investigasi kemudian menghubungi Call Center Polri 110 untuk melaporkan dugaan peredaran obat keras Daftar G. Dalam percakapan tersebut, tim juga mempertanyakan mengapa setiap laporan yang disampaikan kerap diikuti dengan tutupnya kios-kios sebelum petugas tiba di lokasi.
Menurut Tim Investigasi, operator 110 memberikan jawaban yang memunculkan pertanyaan.
“Wah itu mah langsung tembus mereka, Pak.”
Pernyataan tersebut menjadi perhatian Tim Investigasi karena memunculkan dugaan adanya kebocoran informasi yang dapat menghambat proses penindakan. Dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pendalaman dari pihak terkait.
Untuk memastikan tindak lanjut laporan, Tim Investigasi kemudian mendatangi Polsek Serpong. Laporan diterima oleh anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Tim 1, dan selanjutnya tim bersama petugas menuju lokasi.
Namun, sesampainya di lokasi, kedua kios yang sebelumnya diduga menjual obat keras Daftar G telah tutup.
Menanggapi laporan tersebut, Katim Tim 1 Reskrim Polsek Serpong mengatakan,
“Kami akan menindaklanjuti laporan abang. Infokan saja kalau besok buka, akan kita tindak langsung.”
Tim Investigasi mengapresiasi respons cepat anggota Reskrim Polsek Serpong. Namun demikian, fakta bahwa kios telah tutup sebelum petugas tiba kembali memunculkan pertanyaan yang layak mendapat perhatian serius.
Apakah penutupan kios tersebut hanya sebuah kebetulan, atau terdapat kebocoran informasi yang menyebabkan para pelaku lebih dahulu mengetahui adanya laporan? Pertanyaan ini diharapkan dapat dijawab melalui penyelidikan yang profesional, transparan, dan menyeluruh.
Sebagaimana diketahui, Polres Tangerang Selatan melalui akun media sosial Humas Polres Tangerang Selatan juga telah mengimbau masyarakat agar mewaspadai penyalahgunaan obat keras Daftar G. Tim Investigasi menyatakan akan terus mengawal informasi mengenai dugaan peredaran obat keras tersebut di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.
Peredaran obat keras Daftar G tanpa izin merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai bentuk komitmen terhadap kepentingan publik, Tim Investigasi berencana menyampaikan hasil temuan ini kepada Mabes Polri dan Divisi Propam Polri agar dilakukan pengawasan dan evaluasi apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur atau indikasi kebocoran informasi yang menghambat penegakan hukum.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter dan segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan dugaan praktik serupa di lingkungan masing-masing.
