Bogor,- BELING.WEB.ID || Dugaan pengeroyokan terhadap anggota PPBNI Ranting Karihkil, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, kini masuk ke jalur hukum. Laporan resmi telah diterima Polsek Parung, Polres Bogor, Polda Jawa Barat, dan perkara tersebut mendapat pengawalan langsung dari Divisi Hukum PPBNI.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Kp. Parung Areuy, Desa Karihkil, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/399/IX/2026/SPKT Unit Reskrim/Polsek Parung/Polres Bogor/Polda Jabar, perkara dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHP.
Dalam laporan tersebut, korban/saksi menerangkan adanya dugaan pemukulan menggunakan tangan kosong yang mengenai bagian wajah dan kepala hingga mengakibatkan luka memar dan rasa sakit.
DIVISI HUKUM PPBNI TURUN TANGAN
Merespons perkara tersebut, Divisi Hukum PPBNI bersama jajaran pimpinan organisasi menyatakan bergerak untuk mengawal proses hukum secara serius dan terukur.
Divisi Hukum akan memastikan keterangan korban dan saksi, bukti-bukti, dokumentasi, serta rangkaian kejadian disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk menjadi bahan pemeriksaan.
PPBNI meminta agar seluruh rangkaian kejadian diperiksa secara menyeluruh, termasuk terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan.
“PPBNI memilih jalur hukum. Kami akan mengawal perkara ini berdasarkan bukti dan fakta. Tidak boleh ada tindakan main hakim sendiri, tetapi proses hukum juga harus berjalan secara profesional dan objektif,” tegas Divisi Hukum PPBNI.
SEJUMLAH PIHAK DISEBUT DALAM LAPORAN
Dalam laporan kepolisian terdapat sejumlah nama yang disebut berkaitan dengan rangkaian kejadian.
Termasuk informasi mengenai dugaan keterlibatan seseorang yang disebut memiliki posisi sebagai RW.
Namun, Divisi Hukum PPBNI menegaskan bahwa pencantuman nama dalam laporan tidak serta-merta membuktikan seseorang sebagai pelaku tindak pidana.
Keterlibatan dan status hukum masing-masing pihak sepenuhnya harus diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti serta keterangan para pihak.
PPBNI TIDAK AKAN MEMBALAS DENGAN KEKERASAN
Di tengah proses hukum tersebut, PPBNI meminta seluruh anggota tetap tenang dan tidak melakukan tindakan balasan.
Tidak boleh ada intimidasi, ancaman, pengerahan massa, ataupun tindakan lain yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
“Kami tidak akan membalas kekerasan dengan kekerasan. Divisi Hukum akan bekerja melalui jalur hukum dan bukti. Biarkan aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya,” tegas jajaran PPBNI.
Divisi Hukum PPBNI menyatakan akan terus memantau perkembangan laporan dan memberikan pendampingan hukum sesuai kebutuhan.
PPBNI berharap proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta berdasarkan fakta dan alat bukti.
Perkara tersebut kini telah berada dalam mekanisme hukum. PPBNI menyatakan siap menghormati seluruh proses hukum sekaligus memastikan kepentingan hukum korban dan saksi mendapatkan pendampingan sebagaimana mestinya.
Divisi Hukum PPBNI bergerak. Perkara diserahkan kepada jalur hukum, dan pembuktian akan menentukan fakta sebenarnya.
