NAGREG, KABUPATEN BANDUNG,- BELING.WEB.ID || Keberadaan usaha peternakan ayam petelur milik CV Kendan Sejahtera Farm di Desa Kendan, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, menjadi perhatian dalam kegiatan penelusuran informasi yang dilakukan redaksi BIN808.COM. Sejumlah aspek terkait legalitas usaha, pengelolaan lingkungan, dan operasional peternakan masih memerlukan penjelasan serta verifikasi lebih lanjut.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan kesimpulan bahwa perusahaan telah melakukan pelanggaran. Penelusuran dilakukan untuk memperoleh informasi yang berimbang mengenai kegiatan usaha peternakan, termasuk memastikan apakah persyaratan perizinan dan ketentuan terkait telah dipenuhi sesuai skala serta karakteristik kegiatan usahanya.
Keterangan awal dari lapangan
Dalam penelusuran awal, seorang penjaga di lokasi menyampaikan bahwa area peternakan diperkirakan memiliki luas sekitar dua hektare, dengan kapasitas kandang sekitar 17.000 ekor ayam. Sumber tersebut juga menyebut produksi telur saat ini sekitar 12.000 butir per hari karena jumlah ayam yang dipelihara belum mencapai kapasitas penuh.
Informasi tersebut masih merupakan keterangan awal dari sumber di lapangan dan belum dikonfirmasi secara independen oleh redaksi melalui dokumen perusahaan maupun pihak berwenang.
Selain itu, terdapat keterangan awal mengenai penanganan ayam yang mati di lingkungan peternakan. Informasi ini juga memerlukan klarifikasi, khususnya mengenai prosedur penanganan bangkai ternak, penyebab kematian, aspek kesehatan hewan, serta langkah pencegahan risiko terhadap lingkungan.
Redaksi tidak menyimpulkan bahwa praktik tersebut melanggar ketentuan tertentu sebelum memperoleh keterangan lengkap dan bukti pendukung yang memadai.
Redaksi telah menyampaikan pertanyaan kepada pihak perusahaan
Untuk memperoleh penjelasan dari pihak yang berkepentingan, redaksi telah menyampaikan formulir pertanyaan kepada Vincent, yang menjadi penghubung komunikasi dengan pihak CV Kendan Sejahtera Farm.
Dalam komunikasi awal, Vincent menyampaikan bahwa pertanyaan redaksi akan diteruskan kepada atasannya. Namun, hingga penyusunan naskah ini, redaksi belum menerima jawaban substantif atas pertanyaan yang telah disampaikan.
Dalam pesan WhatsApp, Vincent menulis:
«“Maaf dari atasan saya menanyakan kembali untuk Surat Tugas Bapak yang dikeluarkan Pemimpin Redaksi aktif (sesuai informasi di website) pada tanggal 21 Oktober 2026 ataupun sebelum hari tersebut dan silahkan dikirimkan juga ya bukti jika memang dari “tim media” atau “tim lingkungan hidup”
Mohon maaf nomor atasan saya tidak dapat saya berikan tanpa alasan yang jelas dan jika memang demikian ataupun dari Pemred media berarti saya juga bisa dong ke perusahaan lain dan bilang saya Pemred media tanpa memberikan bukti?
Jika belum dapat dikirimkan ataupun dibuktikan mohon maaf namun dari atasan saya informasikan tidak ada jawaban ya Pak”»
Menanggapi hal tersebut, redaksi memandang bahwa persoalan administrasi dan identitas petugas dapat dikomunikasikan secara terbuka agar kedua pihak memperoleh kejelasan. Redaksi juga membuka kesempatan bagi pihak perusahaan untuk memverifikasi identitas dan kapasitas pihak yang melakukan komunikasi jurnalistik.
Catatan redaksi: Status dan keberadaan surat tugas khusus bertanggal 21 Oktober 2026 atau sebelumnya perlu dipastikan berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia. Naskah ini tidak menyatakan bahwa surat tersebut telah diterbitkan apabila belum dapat dibuktikan.
Pihak perusahaan disebut menyatakan perizinan lengkap
Dalam komunikasi melalui telepon, Vincent juga menyampaikan bahwa menurut keterangan pihak perusahaan, perizinan usaha telah lengkap dan lahan yang digunakan merupakan lahan sewa dari desa. Ia juga menyampaikan bahwa perusahaan akan menempuh jalur hukum terkait pemberitaan yang dinilai merugikan.
Pernyataan tersebut masih berupa informasi yang disampaikan melalui penghubung komunikasi dan belum disertai dokumen yang dapat diperiksa redaksi. Karena itu, redaksi belum dapat memastikan kelengkapan perizinan maupun status penggunaan lahan berdasarkan pernyataan tersebut saja.
Redaksi menghormati hak setiap pihak untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Pada saat yang sama, redaksi tetap berkewajiban melakukan verifikasi, menyampaikan informasi secara hati-hati, dan memberikan ruang bagi pihak yang diberitakan untuk menjelaskan posisinya.
Aspek yang masih memerlukan penjelasan
Untuk melengkapi pemberitaan, redaksi berharap pihak CV Kendan Sejahtera Farm dapat memberikan penjelasan dan, apabila berkenan, menunjukkan dokumen yang relevan mengenai beberapa hal berikut:
1. Legalitas dan perizinan usaha, termasuk identitas pelaku usaha, perizinan berusaha berbasis risiko, serta persyaratan teknis yang berlaku sesuai skala dan kegiatan peternakan.
2. Dokumen lingkungan, termasuk dokumen atau persetujuan lingkungan yang diwajibkan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk kegiatan tersebut.
3. Status penggunaan lahan, termasuk keterangan mengenai perjanjian sewa yang disebutkan pihak penghubung dan kesesuaian pemanfaatan lahan.
4. Kapasitas dan operasional peternakan, termasuk jumlah ayam yang dipelihara serta informasi produksi telur yang disampaikan sumber awal.
5. Penanganan ayam mati dan aspek kesehatan hewan, termasuk prosedur pengelolaan bangkai ternak dan pencegahan risiko lingkungan.
Daftar tersebut merupakan pokok pertanyaan untuk verifikasi, bukan pernyataan bahwa seluruh dokumen atau kewajiban tersebut tidak dimiliki perusahaan. Persyaratan yang berlaku perlu dinilai berdasarkan kegiatan usaha, skala, lokasi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Dasar hukum dan prinsip pemberitaan
Penelusuran ini mengacu pada prinsip umum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk Pasal 5 mengenai kewajiban pers memperhatikan norma dan asas praduga tak bersalah serta kewajiban melayani hak jawab dan hak koreksi. Pasal 6 juga mengatur peran pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan melakukan pengawasan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Selain itu, Kode Etik Jurnalistik menekankan pentingnya akurasi, keberimbangan, verifikasi, dan larangan mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.
Untuk aspek peternakan dan kesehatan hewan, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan beserta perubahannya serta peraturan pelaksana terkait dapat menjadi bagian dari rujukan sesuai relevansi faktanya. Sementara itu, ketentuan perizinan berusaha dan lingkungan perlu diperiksa berdasarkan peraturan yang berlaku serta karakteristik kegiatan usaha yang bersangkutan.
Pencantuman dasar hukum tersebut tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa CV Kendan Sejahtera Farm telah melanggar peraturan.
BIN808 membuka ruang klarifikasi dan hak jawab
Redaksi BIN808.COM menegaskan bahwa tujuan penelusuran adalah memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan ruang kepada masyarakat untuk memahami aspek legalitas serta pengelolaan usaha yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Pihak CV Kendan Sejahtera Farm dipersilakan menyampaikan jawaban tertulis, memberikan dokumen pendukung yang relevan, atau mengajukan koreksi apabila terdapat informasi yang dinilai tidak tepat. Setiap jawaban yang diterima akan ditelaah dan dipertimbangkan untuk dimuat secara proporsional sesuai prinsip jurnalistik.
Sampai naskah ini disusun, redaksi belum menerima jawaban substantif atas pertanyaan yang telah disampaikan. Oleh karena itu, sejumlah informasi dalam pemberitaan ini masih berstatus keterangan awal dan menunggu verifikasi lebih lanjut.
