Tangerang Selatan ,– BELING.WEB.ID || Maraknya peredaran obat keras daftar G di wilayah Kota Tangerang Selatan kembali menjadi sorotan publik. Sebuah toko yang beroperasi dengan kedok toko kosmetik di kawasan Jalan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong, diduga menjadi tempat penjualan obat keras jenis tramadol dan eximer secara bebas.6/6/2026
Temuan tersebut berawal dari kegiatan sosial kontrol yang dilakukan sejumlah awak media terkait maraknya peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Saat melakukan pemantauan di lokasi, tim menemukan aktivitas yang diduga mengarah pada transaksi obat keras golongan tertentu.
Dari hasil penelusuran di lapangan, tim memperoleh informasi adanya dugaan penjualan tramadol dan eximer yang dilakukan secara terbuka. Obat-obatan tersebut diketahui termasuk kategori obat keras yang peredarannya harus melalui pengawasan ketat dan hanya dapat diperoleh berdasarkan resep dokter serta jalur distribusi resmi.
Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang penjaga toko yang mengaku bernama Ahmad menyatakan dirinya hanya bekerja sebagai penjaga. Ia juga menyebut bahwa toko tersebut diduga milik seseorang yang dikenal dengan nama “Bang Furkam”.
“Saya hanya kerja dan menjaga toko. Kalau pemiliknya Bang Furkam. Untuk yang lain saya kurang tahu,” ujarnya.
Keterangan tersebut kini menjadi perhatian berbagai pihak dan diharapkan dapat menjadi bahan pendalaman oleh aparat penegak hukum guna mengungkap fakta sebenarnya terkait aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.
Warga sekitar mengaku resah dengan keberadaan toko yang diduga menjual obat keras tersebut. Mereka khawatir peredaran tramadol dan eximer secara bebas dapat merusak generasi muda serta memicu berbagai persoalan sosial dan kriminalitas di lingkungan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi tersebut diduga telah beroperasi cukup lama. Masyarakat pun mempertanyakan efektivitas pengawasan dari instansi terkait terhadap maraknya peredaran obat keras di wilayah Tangerang Selatan.
Secara terpisah, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendesak Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Tangerang Raya, serta aparat kepolisian untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan peredaran obat keras yang semakin mengkhawatirkan.
“Peredaran obat keras saat ini sudah sangat meresahkan dan mengancam masyarakat, terutama kalangan generasi muda. Aparat penegak hukum dan instansi terkait harus segera turun tangan dan menindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum,” tegasnya.
Menurutnya, pengawasan terhadap toko obat, toko kosmetik, maupun apotek harus diperketat guna mencegah penyalahgunaan obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Sebagaimana diketahui, Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan dikenakan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi kesehatan terkait dugaan aktivitas penjualan obat keras di lokasi tersebut.
Tim media akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan mendorong aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum yang terjadi.
Fakta lapangan:
– Lokasi: Jalan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.
– Dugaan barang bukti: tramadol dan eximer.
– Status: Menunggu tindak lanjut aparat penegak hukum dan instansi terkait.
