Jakarta ,– BELING.WEB.ID || Perkara dugaan penyadapan ilegal dan akses tanpa hak terhadap sistem elektronik yang menyeret tiga perwira tinggi Polri menjadi perhatian serius publik. Kasus ini bukan sekadar persoalan pelanggaran prosedur teknis kepolisian, melainkan menyangkut perlindungan privasi, keamanan komunikasi negara, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.5/11/2026
Berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers pada 3 November 2026, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. Ahrie Sonta, dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Sementara itu, Irjen Pol. Slamet Uliandi masih berstatus saksi. Dengan demikian, tidak tepat apabila keempat nama tersebut diberitakan sebagai pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan keterangan penyidik yang diberitakan sejumlah media, dugaan aktivitas penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.
Penyadapan tersebut disebut menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.
Penyidik juga mengungkap dugaan adanya perintah penghapusan berkas hasil penyadapan dari sistem pada Oktober 2026. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh petugas pada 30 Oktober 2026.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim disebut telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli serta menyita sejumlah barang bukti elektronik.
PENYADAPAN TANPA DASAR HUKUM BUKAN KEWENANGAN YANG DAPAT DIGUNAKAN SEWENANG-WENANG
Penyadapan merupakan tindakan yang bersinggungan langsung dengan hak privasi dan perlindungan komunikasi seseorang. Kewenangan melakukan penyadapan tidak dapat ditafsirkan sebagai kewenangan tanpa batas, sekalipun dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 memberikan perlindungan terhadap diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta harta benda yang berada di bawah kekuasaannya.
Selanjutnya, Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Artinya, penggunaan teknologi penyadapan harus memiliki dasar kewenangan, tujuan yang sah, prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan, dan mekanisme pengawasan.
Apabila benar terdapat penyadapan yang dilakukan tanpa kepentingan penegakan hukum dan tanpa dasar kewenangan yang sah, persoalan tersebut harus diuji melalui proses hukum secara menyeluruh.
BEDAH DASAR HUKUM DAN POTENSI SANKSI PIDANA
Terdapat beberapa ketentuan hukum yang relevan untuk menguji dugaan perbuatan tersebut.
1. Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Pasal ini mengatur perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik.
Ancaman pidananya mencapai 10 tahun penjara atau denda kategori VI.
Ketentuan ini relevan untuk menguji dugaan penyadapan komunikasi tanpa dasar hukum yang sah.
2. Pasal 332 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Ketentuan ini mengatur akses tanpa hak atau melawan hukum terhadap komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain.
Rinciannya:
– Ayat (1): ancaman maksimal 6 tahun penjara.
– Ayat (2): ancaman maksimal 7 tahun penjara.
– Ayat (3): ancaman maksimal 8 tahun penjara apabila akses dilakukan dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Penerapan ayat harus disesuaikan dengan cara dan fakta akses yang dapat dibuktikan penyidik.
3. Pasal 31 UU ITE
UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, mengatur larangan melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tanpa hak atau melawan hukum.
Ketentuan ini menjadi salah satu dasar hukum penting dalam menguji tindakan penyadapan yang dilakukan di luar kepentingan penegakan hukum yang dibenarkan undang-undang.
Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 47 UU ITE.
4. Pasal 32 UU ITE
Pasal ini mengatur perbuatan tanpa hak atau melawan hukum berupa:
– Mengubah, menambah, mengurangi, atau mentransmisikan informasi elektronik.
– Merusak atau menghilangkan informasi elektronik.
– Memindahkan atau mentransfer dokumen elektronik kepada sistem elektronik pihak yang tidak berhak.
– Perbuatan terkait terbukanya informasi rahasia kepada publik dalam kondisi yang diatur undang-undang.
Ketentuan pidananya terdapat dalam Pasal 48 UU ITE.
Apabila dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan terbukti memenuhi unsur Pasal 32, ketentuan tersebut patut diuji oleh penyidik.
Namun, penghapusan data tidak otomatis merupakan tindak pidana. Harus dibuktikan unsur kesengajaan, sifat tanpa hak atau melawan hukum, objek data, serta keterlibatan masing-masing pihak.
PENGHAPUSAN DATA HARUS DIUNGKAP SECARA FORENSIK
Salah satu bagian yang perlu mendapatkan perhatian khusus adalah dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026.
Publik berhak mengetahui apakah penghapusan tersebut merupakan bagian dari prosedur administrasi yang sah atau justru tindakan yang dimaksudkan untuk menghilangkan jejak aktivitas yang diduga melanggar hukum.
Penyidik perlu mengungkap:
1. Siapa yang memberikan perintah penghapusan data?
2. Siapa yang melaksanakan perintah tersebut?
3. Apakah terdapat catatan akses atau audit trail dalam sistem LIMS?
4. Apakah data yang dihapus masih dapat dipulihkan melalui pemeriksaan forensik digital?
5. Apakah terdapat salinan data pada perangkat atau server lain?
6. Apakah hasil penyadapan pernah diserahkan, dipindahkan, atau digunakan oleh pihak lain?
Pemeriksaan tersebut penting agar perkara tidak hanya bertumpu pada keterangan para pihak, tetapi juga didukung bukti elektronik yang dapat diuji secara ilmiah.
PERTANYAAN BESAR: SIAPA YANG MENGAWASI PENGGUNAAN KEWENANGAN PENYADAPAN?
Apabila suatu sistem yang seharusnya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum diduga digunakan di luar prosedur, maka persoalan yang harus dibongkar tidak berhenti pada individu yang mengoperasikan perangkat.
Harus ditelusuri pula rantai komando, kewenangan pemberian akses, mekanisme persetujuan, sistem pengawasan internal, dan pertanggungjawaban pejabat yang memiliki kendali terhadap sistem tersebut.
Jabatan tinggi tidak boleh menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan hukum yang berbeda. Sebaliknya, jabatan tinggi juga tidak boleh menjadi dasar untuk menyimpulkan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
DESAKAN KEPADA PRESIDEN, KOMPOLNAS, KOMNAS HAM, DAN PENGAWAS INTERNAL POLRI
Mengingat perkara ini menyangkut dugaan penyalahgunaan teknologi penyadapan oleh pejabat tinggi kepolisian, diperlukan pengawasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kami mendesak:
1. Presiden Republik Indonesia agar memastikan proses penanganan perkara berjalan independen, transparan, dan tidak diintervensi kepentingan jabatan maupun institusi.
2. Bareskrim Polri agar mengungkap secara terbuka perkembangan penyidikan, dasar hukum penyadapan, rantai perintah, serta pihak-pihak yang memiliki akses terhadap sistem LIMS.
3. Kompolnas agar menjalankan fungsi pengawasan terhadap dugaan penyimpangan kewenangan dan memastikan akuntabilitas institusi kepolisian.
4. Komnas HAM agar mencermati aspek perlindungan hak privasi dan hak atas rasa aman, sepanjang terdapat dugaan pelanggaran hak asasi manusia.
5. Pengawasan internal Polri agar memeriksa kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran disiplin, dan pelanggaran kode etik profesi kepolisian.
6. Lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan sistem elektronik agar melakukan pemeriksaan teknis dan memastikan keamanan data serta mencegah penyalahgunaan sistem serupa.
JANGAN BERHENTI PADA TIGA NAMA
Perkara ini harus dibuka secara menyeluruh. Masyarakat membutuhkan jawaban mengenai siapa yang memerintahkan, siapa yang menjalankan, siapa yang mengetahui, dan siapa yang memperoleh manfaat dari dugaan aktivitas penyadapan tersebut.
Apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, siapa pun orangnya dan apa pun jabatannya, harus diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, hak para tersangka untuk memperoleh proses hukum yang adil, asas praduga tidak bersalah, serta hak para saksi tetap wajib dihormati.
Penegakan hukum tidak boleh hanya tegas kepada masyarakat, tetapi juga harus dapat dipertanggungjawabkan ketika dugaan pelanggaran justru muncul dari dalam institusi penegak hukum itu sendiri.
Kepercayaan publik tidak dibangun melalui pernyataan bahwa institusi sudah bekerja, melainkan melalui keterbukaan, pembuktian, pengawasan, dan keberanian menindak setiap pelanggaran tanpa pandang jabatan.
