Nagreg, Bandung,- BELING.WEB.ID || Keberadaan peternakan ayam petelur yang disebut dikelola CV Kendan Sejahtera Farm di Desa Kendan, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, menjadi perhatian masyarakat. Warga mempertanyakan legalitas usaha tersebut dan berharap instansi berwenang melakukan verifikasi terhadap perizinan serta pemenuhan kewajiban lingkungan.
Menindaklanjuti pertanyaan masyarakat (21/10/2026), tim investigasi melakukan penelusuran lapangan dan meminta keterangan kepada penjaga kandang mengenai identitas pengelola, luas lahan, kapasitas peternakan, serta produksi telur harian.
Kapasitas disebut mencapai 17.000 ekor
Dalam wawancara di lokasi, penjaga kandang menyebut peternakan tersebut merupakan milik CV Kendan Sejahtera Farm, dengan luas lahan sekitar 2 hektare dan kapasitas kandang mencapai 17.000 ekor ayam.
Menurut keterangannya, produksi telur saat ini mencapai sekitar 12.000 butir per hari. Ia menjelaskan bahwa jumlah ayam yang dipelihara tidak mencapai kapasitas tersebut karena sebagian ayam telah mati.
Terkait ayam yang mati, penjaga kandang menyatakan bahwa dagingnya diberikan kepada anjing. Keterangan ini masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut, terutama mengenai penyebab kematian ayam dan prosedur penanganan bangkai yang diterapkan oleh pengelola.
Informasi tersebut merupakan keterangan narasumber dan belum menjadi hasil pemeriksaan teknis dari instansi kesehatan hewan.
Konfirmasi perizinan melalui WhatsApp
Untuk memperoleh penjelasan berimbang, tim investigasi melanjutkan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada seseorang bernama Vincent mengenai dokumen perizinan peternakan.
Vincent menyampaikan:
«“Akan saya teruskan terlebih dahulu ke atasan saya dan akan diinformasikan apakah akan dijawab atau tidak nantinya ya Pak terima kasih.”»
Dalam pesan selanjutnya, Vincent menjelaskan:
«“Untuk formulir pertanyaan sudah saya teruskan kemarin malam ke atasan saya dan untuk perihal tersebut belum dikirimkan ke saya ya Pak jawabannya. Apabila sudah diisi dari atasan saya akan saya teruskan ke Bapak nantinya.”»
Dari komunikasi tersebut, diketahui bahwa formulir pertanyaan telah diteruskan kepada atasannya. Namun, jawaban substantif mengenai dokumen legalitas usaha belum diterima tim dalam rangkaian konfirmasi yang disampaikan.
Belum adanya jawaban tersebut tidak dapat diartikan sebagai pengakuan pelanggaran ataupun penolakan resmi dari perusahaan. Redaksi tetap membuka kesempatan kepada pihak CV Kendan Sejahtera Farm untuk memberikan klarifikasi.
Dokumen lingkungan menjadi perhatian
Peternakan ayam petelur dengan kapasitas yang disebut mencapai 17.000 ekor memerlukan pemeriksaan terhadap kesesuaian perizinan berusaha, tata ruang, dan kewajiban lingkungan berdasarkan jenis serta skala kegiatan yang sebenarnya.
Beberapa aspek yang perlu diverifikasi meliputi:
– Nomor Induk Berusaha (NIB) dan kesesuaian KBLI.
– Kesesuaian lokasi dengan tata ruang yang berlaku.
– Dokumen lingkungan yang diwajibkan berdasarkan hasil penapisan.
– Sistem pengelolaan kotoran ayam dan air limbah.
– Pengendalian bau, lalat, serta potensi pencemaran tanah dan air.
– Prosedur penanganan ayam sakit dan bangkai ayam.
– Pelaksanaan kewajiban kesehatan hewan dan biosekuriti.
Dalam hal ini, penentuan kewajiban dokumen lingkungan tidak cukup hanya berdasarkan luas lahan. Jenis kegiatan, kapasitas, karakteristik dampak, serta ketentuan peraturan yang berlaku perlu diperiksa oleh instansi berwenang.
Masyarakat berharap ada pemeriksaan
Masyarakat Desa Kendan yang mempertanyakan legalitas peternakan berharap pemerintah daerah memberikan kejelasan berdasarkan hasil verifikasi dokumen dan kondisi faktual di lapangan.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung diharapkan memeriksa aspek lingkungan sesuai kewenangannya. Sementara itu, DPMPTSP dan instansi yang membidangi peternakan dapat melakukan pemeriksaan terhadap legalitas usaha, kesesuaian lokasi, serta persyaratan teknis peternakan.
Pemeriksaan tersebut penting agar status kepatuhan usaha dapat ditentukan berdasarkan dokumen dan fakta, bukan semata-mata dugaan atau keterangan sepihak.
Redaksi membuka ruang hak jawab
Berita Lingkungan menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi jurnalistik dan kontrol publik terhadap kegiatan usaha yang berpotensi memiliki dampak lingkungan.
Sampai berita ini disusun, tim belum memperoleh jawaban substantif mengenai dokumen perizinan dari pihak yang dikonfirmasi. Redaksi tetap membuka ruang bagi CV Kendan Sejahtera Farm untuk memberikan penjelasan, menunjukkan dokumen yang relevan, serta menyampaikan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Prinsip redaksi: Belum ada kesimpulan bahwa peternakan tersebut melakukan pelanggaran hukum. Seluruh dugaan dan informasi yang diperoleh perlu diverifikasi lebih lanjut melalui dokumen resmi, keterangan pihak terkait, dan pemeriksaan instansi berwenang.
