Tangerang,– BELING.WEB.ID || Upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal kembali membuahkan hasil. Dalam sebuah operasi yang dilakukan berdasarkan informasi masyarakat, jajaran Polsek Neglasari berhasil mengungkap dugaan peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol di wilayah Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.30/5/2026
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi obat-obatan keras yang diduga dilakukan secara ilegal di kawasan Kampung Golun, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Neglasari melakukan serangkaian observasi dan penyelidikan di lokasi.
Hasil penyelidikan mengarah kepada dua pria yang dinilai sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan masyarakat. Keduanya diketahui berinisial FIZI (21) dan IMI (29). Saat dilakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor dan barang bawaan keduanya, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat keras.
Dari dalam tas ransel yang dibawa para terduga, polisi mengamankan 970 butir Tramadol, satu pak plastik klip, dua unit telepon seluler, uang tunai sebesar Rp950 ribu yang diduga hasil transaksi, serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk operasional.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pria tersebut diduga hendak mengedarkan obat keras tersebut di wilayah Neglasari dan sekitarnya. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Neglasari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini tidak hanya menyoroti penangkapan para terduga pelaku, tetapi juga membuka pertanyaan mengenai asal-usul pasokan obat keras yang berhasil masuk ke jalur peredaran ilegal. Penyidik kini tengah mendalami kemungkinan adanya pemasok maupun jaringan distribusi yang lebih luas di balik peredaran Tramadol tersebut.
Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang peduli terhadap keamanan lingkungan.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengapresiasi partisipasi warga yang telah memberikan informasi kepada aparat kepolisian. Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran obat-obatan berbahaya.
Peredaran obat keras tanpa izin dinilai menjadi ancaman serius karena berpotensi disalahgunakan dan menimbulkan dampak kesehatan yang membahayakan, terutama bagi kalangan remaja dan generasi muda.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap sumber pasokan obat tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi. Polisi juga memastikan akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum terhadap peredaran narkotika maupun obat-obatan keras ilegal di wilayah hukumnya.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Redaksi mencatat, keberhasilan pengungkapan ini menjadi salah satu langkah awal dalam membongkar jalur distribusi obat keras ilegal yang masih beredar di tengah masyarakat. Fokus penyidikan kini tidak hanya pada pelaku yang diamankan, tetapi juga pada pihak-pihak yang diduga menjadi pemasok dan pengendali peredaran obat keras tersebut.(Red)
