Tasikmalaya, Jawa Barat , – BELING.WEB.ID || Dugaan kegiatan pertambangan tanpa izin di kawasan Situroai, Blok Kampung Babakan Salam, Desa Cigantang, Kecamatan Mangkubumi, Kabupaten Tasikmalaya, perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan instansi terkait.19/10/2026
Berdasarkan rangkaian keterangan yang dihimpun Tim Investigasi, persoalan yang perlu ditelusuri bukan hanya aktivitas pengambilan material dari lokasi tambang, melainkan juga dugaan keterkaitan kegiatan penambangan, pengangkutan, pengolahan menggunakan mesin pemecah batu, hingga penjualan hasil olahan.
Nama Haji Budi disebut dalam keterangan investigasi sebagai pihak yang mengendalikan kegiatan penambangan secara langsung. Ia juga disebut sebagai pemilik CV Anak Sejati, pihak yang menguasai alat berat dan mesin pemecah batu, serta pihak yang mengatur pengangkutan material, pengolahan, penetapan harga, penjualan, dan penerimaan pembayaran.
Keterangan tersebut menjadi dasar perlunya pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan siapa yang menjalankan kegiatan, bagaimana rantai usaha beroperasi, dan apakah seluruh kegiatan telah memenuhi ketentuan perizinan yang diwajibkan.
Apabila rangkaian penguasaan tersebut terbukti, pemeriksaan tidak semestinya berhenti pada operator lapangan. Asal material, pengangkutan, pengolahan, penjualan, dan aliran hasil usaha juga perlu ditelusuri.
KANG EBBE: IZIN DISEBUT BELUM ADA, RP700 JUTA DISEBUT TELAH MASUK UNTUK PENGURUSAN
Dalam keterangannya kepada Tim Investigasi, narasumber bernama Kang Ebbe menyampaikan bahwa kegiatan pertambangan yang menjadi perhatian tersebut disebut belum memiliki izin pertambangan yang diperlukan.
Kang Ebbe juga menyebut bahwa pihak kedinasan belum menerbitkan izin yang dimaksud. Keterangan ini perlu dikonfirmasi langsung kepada instansi berwenang melalui pemeriksaan dokumen perizinan dan status resmi lokasi pertambangan.
Hal lain yang disampaikan Kang Ebbe adalah adanya uang sekitar Rp700 juta yang menurut keterangannya telah masuk untuk pengurusan izin.
Informasi tersebut perlu ditelusuri secara serius, tetapi tidak dapat langsung disimpulkan sebagai suap, korupsi, atau pembayaran ilegal tanpa bukti yang menjelaskan sumber dana, penerima, tujuan pembayaran, dokumen pendukung, dan konteks transaksinya.
Aparat perlu memastikan apakah benar terdapat transaksi tersebut, kepada siapa uang diserahkan, apa dasar pembayarannya, serta apakah terdapat penyimpangan dalam proses pengurusan perizinan.
Kang Ebbe juga menyebut bahwa pernah ada telepon dari pihak yang disebut berasal dari Mabes Polri untuk menanyakan izin pertambangan. Identitas penelepon, maksud komunikasi, dan kebenaran informasi tersebut belum dapat dipastikan hanya berdasarkan keterangan sumber.
Karena itu, informasi mengenai uang Rp700 juta dan telepon yang disebut berasal dari Mabes Polri perlu ditempatkan sebagai materi klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut, bukan sebagai bukti bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran.
TIGA EKSKAVATOR DAN SATU CONVEYOR MENJADI BAGIAN DARI PEMERIKSAAN LAPANGAN
Dalam catatan investigasi lapangan, peralatan yang disebut berada di lokasi meliputi tiga unit ekskavator dan satu conveyor.
Keberadaan peralatan tersebut perlu diverifikasi melalui dokumentasi lapangan, pemeriksaan lokasi, dan keterangan pihak yang menguasai atau mengoperasikannya.
Aparat juga perlu menelusuri fungsi masing-masing peralatan, siapa yang mengoperasikan, siapa yang mengendalikan kegiatan, serta hubungan peralatan tersebut dengan kegiatan pengambilan dan pengolahan material.
Keberadaan alat berat saja tidak membuktikan adanya tindak pidana. Namun, apabila ditemukan kegiatan penambangan tanpa izin yang diwajibkan, data peralatan dapat membantu penyidik merekonstruksi kegiatan operasional dan mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti.
LEBIH DARI 30 UNIT PENGAMBIL MATERIAL DISEBUT DALAM KETERANGAN NARASUMBER
Kang Ebbe juga menyampaikan bahwa terdapat lebih dari 30 unit yang mengambil material pasir atau batu dari kegiatan tersebut.
Ia menyebut harga pasir sekitar Rp1 juta per dum truk.
Angka tersebut merupakan keterangan narasumber yang masih harus diverifikasi. Tim Investigasi belum menyimpulkan bahwa seluruh unit tersebut mengambil material dari satu lokasi, melakukan transaksi dengan pihak yang sama, atau beroperasi tanpa izin.
Meski demikian, keterangan mengenai jumlah unit pengangkut dan harga material layak menjadi bahan pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik perlu memeriksa volume material yang keluar, frekuensi pengangkutan, identitas kendaraan, sumber material, tujuan pengiriman, dokumen transaksi, dan pihak penerima pembayaran.
Jika data tersebut tersedia dan dapat diverifikasi, informasi itu dapat membantu memperjelas skala kegiatan serta hubungan antara lokasi pertambangan, pengangkutan, pengolahan, dan penjualan.
DUGAAN PENGUASAAN RANTAI USAHA: DARI TAMBANG HINGGA GILINGAN BATU
Dalam keterangan yang dihimpun Tim Investigasi, Haji Budi disebut mengendalikan kegiatan secara langsung dan menguasai sejumlah aspek penting dalam rantai usaha.
Aspek-aspek yang disebut meliputi:
1. Pelaksanaan kegiatan penambangan.
2. Penguasaan alat berat, mesin pemecah batu, dan peralatan pendukung.
3. Pengaturan pengangkutan material dari lokasi tambang.
4. Penerimaan dan pengolahan material di lokasi penggilingan.
5. Penetapan harga dan pengaturan penjualan hasil olahan.
6. Penerimaan pembayaran dan hasil usaha.
7. Hubungan kepemilikan dengan CV Anak Sejati.
Seluruh keterangan tersebut harus diuji melalui bukti kepemilikan, dokumen badan usaha, catatan operasional, dokumen pengangkutan, nota penjualan, transaksi keuangan, serta keterangan para pihak.
Apabila bukti menunjukkan adanya keterkaitan operasional antara penambangan dan penjualan di lokasi penggilingan, aparat perlu menentukan status legalitas setiap tahapan dan pertanggungjawaban pihak yang terlibat.
Persoalan utamanya bukan sekadar siapa yang menggali material, melainkan apakah sumber material sah, apakah kegiatan pengolahan dan penjualan memenuhi ketentuan, serta siapa yang secara nyata mengendalikan dan memperoleh hasil dari kegiatan tersebut.
Kepemilikan perusahaan atau alat tidak otomatis membuktikan tindak pidana. Penetapan tanggung jawab harus didasarkan pada tindakan, bukti keterlibatan, dan unsur hukum yang relevan.
CV ANAK SEJATI PERLU DIMINTAI KLARIFIKASI
Keterangan investigasi menyebut Haji Budi sebagai pemilik CV Anak Sejati. Hubungan badan usaha tersebut dengan kegiatan pertambangan dan pengolahan material perlu diperiksa berdasarkan dokumen resmi.
Aparat perlu memastikan apakah CV Anak Sejati terlibat dalam kegiatan yang sedang diperiksa, apakah memiliki perizinan sesuai dengan kegiatan aktualnya, dan apakah terdapat dokumen yang menjelaskan asal material serta transaksi penjualan.
Pemeriksaan juga perlu membedakan kegiatan yang dilakukan atas nama badan usaha dengan kegiatan pribadi, sekaligus mengidentifikasi pihak yang mengambil keputusan dan menjalankan operasional.
Haji Budi dan CV Anak Sejati harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen yang relevan.
ANALISIS HUKUM: PASAL MINERBA DAN POTENSI SANKSI
Dugaan pertambangan tanpa izin perlu diperiksa berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahan-perubahannya, termasuk UU Nomor 3 Tahun 2020 dan UU Nomor 2 Tahun 2025.
1. Pasal 158 UU Minerba — dugaan penambangan tanpa izin
Pasal ini perlu ditelaah apabila bukti menunjukkan adanya kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan oleh undang-undang.
Penyidik perlu memastikan status perizinan lokasi, jenis kegiatan yang dilakukan, pihak yang menjalankan kegiatan, dan ketentuan hukum yang berlaku pada saat perbuatan terjadi.
2. Pasal 161 UU Minerba — dugaan pengangkutan, pengolahan, penampungan, atau penjualan mineral
Pasal ini perlu diperiksa apabila ditemukan bukti mengenai kegiatan terkait mineral yang memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.
Pemeriksaan harus memastikan asal material, status izin, bentuk kegiatan, serta peran masing-masing pihak. Tidak setiap pengangkutan, pengolahan, atau penjualan otomatis merupakan tindak pidana.
3. Kemungkinan pelanggaran lingkungan hidup
Jika ditemukan kerusakan lahan, pencemaran, atau pelanggaran kewajiban pemulihan, instansi terkait perlu memeriksa kemungkinan pelanggaran berdasarkan peraturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kondisi lapangan, dokumen lingkungan, hubungan sebab-akibat, serta pihak yang bertanggung jawab perlu diperiksa secara objektif.
4. Pemeriksaan transaksi Rp700 juta
Informasi mengenai uang yang disebut telah masuk untuk pengurusan izin harus ditelusuri berdasarkan bukti transaksi, penerima, tujuan pembayaran, dan dokumen yang mendasarinya.
Jika ditemukan indikasi tindak pidana lain, aparat dapat menilai langkah hukum yang tepat berdasarkan hasil pemeriksaan dan kewenangannya. Namun, informasi awal tersebut tidak boleh langsung diberi label suap atau korupsi tanpa bukti yang memenuhi unsur hukum.
Ancaman pidana dan besaran denda harus merujuk pada ketentuan yang berlaku, termasuk perubahan hukum pidana yang relevan. Penetapan pasal dan sanksi merupakan kewenangan aparat penegak hukum serta pengadilan melalui proses hukum yang berlaku.
APARAT DIMINTA MENELUSURI SELURUH RANTAI KEGIATAN
Tim Investigasi meminta aparat penegak hukum dan instansi teknis berwenang untuk:
– Memverifikasi status izin pertambangan di lokasi yang diperiksa.
– Memeriksa keterangan Kang Ebbe mengenai dugaan belum adanya izin.
– Menelusuri informasi uang sekitar Rp700 juta yang disebut telah masuk untuk pengurusan izin.
– Mengklarifikasi keterangan mengenai telepon dari pihak yang disebut berasal dari Mabes Polri.
– Memverifikasi keberadaan dan penggunaan tiga ekskavator serta satu conveyor.
– Memeriksa keterangan mengenai lebih dari 30 unit pengambil material dan harga pasir sekitar Rp1 juta per dum truk.
– Memeriksa hubungan Haji Budi dengan CV Anak Sejati.
– Menelusuri sumber material, pengangkutan, pengolahan di gilingan batu, penjualan, dan aliran pembayaran.
– Memeriksa kemungkinan pelanggaran lingkungan serta kewajiban pemulihan apabila relevan.
Pemeriksaan tersebut penting agar setiap informasi dapat dikonfirmasi, setiap dugaan diuji, dan setiap tindakan hukum didasarkan pada bukti yang sah.
PENEGASAN TIM INVESTIGASI: DUGAAN HARUS DIJAWAB DENGAN PEMERIKSAAN
Tim Investigasi memandang keterangan mengenai dugaan pertambangan tanpa izin, penguasaan rantai usaha, dan transaksi yang disebut berkaitan dengan pengurusan izin perlu ditindaklanjuti secara profesional.
Apabila kegiatan pertambangan terbukti tidak memiliki izin yang diwajibkan, aparat perlu mengambil langkah sesuai ketentuan hukum. Jika ditemukan pelanggaran pada tahap pengangkutan, pengolahan, atau penjualan, setiap perbuatan harus diperiksa berdasarkan unsur hukum dan bukti masing-masing.
Sebaliknya, apabila suatu dugaan tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara objektif.
Haji Budi, CV Anak Sejati, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam keterangan investigasi berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab. Seluruh pihak tetap dilindungi asas praduga tak bersalah sampai terdapat proses hukum yang semestinya.
Tim Investigasi mendorong aparat menelusuri perkara ini dari hulu hingga hilir: mulai dari sumber material, legalitas pertambangan, pengangkutan, pengolahan, sampai penjualan dan penerimaan hasil usaha.
Tujuannya bukan menghakimi pihak tertentu melalui pemberitaan, melainkan memastikan dugaan pelanggaran diperiksa secara transparan, profesional, dan berdasarkan bukti demi kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta kepentingan masyarakat.
