Bandung,- BELING.WEB.ID || Jawa Barat memiliki kekayaan alam yang perlu dikelola secara bertanggung jawab. Upaya menjaga kelestarian lingkungan membutuhkan pengawasan, keterbukaan informasi, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum, termasuk dalam kegiatan pertambangan.Rabu,
Dalam konteks tersebut, Tim Investigasi melakukan penelusuran awal terhadap kegiatan penggalian pasir dan batu (sirtu) yang dikaitkan dengan PT Bina Insani Selaras (PT BIS) di Nagreg, Kabupaten Bandung.Rabu,
Penelusuran difokuskan pada identitas badan usaha, kejelasan dasar perizinan pertambangan, dokumen lingkungan, persyaratan teknis, serta kewajiban reklamasi dan pascatambang. Untuk menjaga objektivitas pemberitaan, materi investigasi berikut dibagi menjadi fakta awal yang dihimpun, keterangan yang diterima, dan analisis atas aspek yang masih perlu diverifikasi.
I. Fakta awal yang dihimpun
1. Lokasi dan waktu penelusuran
Tim Investigasi melakukan penelusuran lapangan pada Rabu, 21 Oktober 2026, di Jalan Lingkar Nagreg KM 40, Blok Citiis, Desa Ciherang, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Objek penelusuran adalah kegiatan penggalian sirtu yang dikaitkan dengan PT Bina Insani Selaras (PT BIS).
2. Data badan usaha
Data badan usaha yang dihimpun mencantumkan informasi berikut:
– Nama badan usaha: PT Bina Insani Selaras (PT BIS)
– Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120503972943
– Skala usaha: Usaha Menengah
– KBLI 08103: Penggalian kerikil/sirtu
– KBLI 08105: Penggalian tanah dan tanah liat
Data tersebut merupakan identitas usaha yang menjadi objek penelusuran. Pencantuman NIB dan KBLI tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh persyaratan perizinan pertambangan telah dipenuhi.
3. Status verifikasi dokumen
Pada saat rilis ini disusun, Tim Investigasi belum memeriksa seluruh dokumen asli terkait perizinan pertambangan, persetujuan lingkungan, rencana penambangan, reklamasi, dan pascatambang.
Oleh karena itu, status kelengkapan, keabsahan, masa berlaku, serta kesesuaian dokumen dengan kegiatan aktual masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Batas fakta: Belum diperiksanya dokumen oleh Tim Investigasi tidak berarti dokumen tersebut tidak ada. Sebaliknya, keterangan bahwa dokumen tersedia juga belum dapat dianggap sebagai bukti bahwa seluruh persyaratan telah terpenuhi.
II. Keterangan yang diperoleh di lapangan
1. Keterangan mengenai waktu kegiatan
Dalam penelusuran lapangan, Tim Investigasi memperoleh dua keterangan mengenai waktu dimulainya kegiatan.
Iyan, yang diperkenalkan sebagai Kepala Produksi, menyampaikan bahwa kegiatan telah berjalan sekitar satu bulan.
Sementara itu, seseorang di lokasi yang disebut berinisial “A” menyampaikan bahwa kegiatan telah berlangsung sekitar dua bulan dan masih berkaitan dengan pembukaan jalan.
Kedua keterangan tersebut belum sepenuhnya selaras. Perlu klarifikasi untuk memastikan apakah perbedaan itu berkaitan dengan dimulainya pekerjaan persiapan, pembukaan jalan, atau dimulainya kegiatan penggalian atau penambangan.
Perbedaan keterangan ini belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran.
2. Keterangan mengenai dokumen lingkungan
Tim Investigasi menerima keterangan awal bahwa dokumen lingkungan, sistem drainase atau pengendalian limpasan air, serta dokumen reklamasi dan pascatambang disebut tersedia.
Namun, dokumen yang dimaksud belum diperiksa secara menyeluruh oleh Tim Investigasi. Karena itu, nomor dokumen, tanggal penerbitan, pejabat atau instansi penerbit, status persetujuan, ruang lingkup, dan kesesuaiannya dengan kegiatan di lapangan masih perlu dikonfirmasi.
Keterangan ini tetap diperlakukan sebagai informasi dari pihak yang memberikan penjelasan, bukan sebagai hasil verifikasi independen atas dokumen.
3. Informasi mengenai kunjungan instansi
Tim Investigasi juga menerima informasi awal mengenai kunjungan atau kedatangan pihak yang disebut berasal dari Bapenda dan ESDM.
Tujuan, waktu, bentuk kegiatan, dan hasil kunjungan tersebut belum dipastikan melalui dokumen resmi. Oleh karena itu, informasi ini masih memerlukan konfirmasi dari perusahaan dan instansi yang bersangkutan.
Kunjungan instansi tidak otomatis membuktikan bahwa kegiatan telah dinyatakan memenuhi ketentuan ataupun telah ditemukan pelanggaran.
III. Analisis regulasi dan aspek yang perlu diuji
1. Kesesuaian perizinan pertambangan
Hal utama yang perlu dipastikan adalah dasar perizinan yang digunakan PT BIS untuk menjalankan kegiatan penggalian sirtu di lokasi tersebut.
Pemeriksaan perlu menjawab:
1. Jenis izin atau perizinan berusaha apa yang digunakan?
2. Apakah izin tersebut sesuai dengan komoditas, lokasi, dan bentuk kegiatan yang dilakukan?
3. Siapa pemegang izin dan instansi yang menerbitkannya?
4. Apakah wilayah serta titik koordinat kegiatan sesuai dengan dokumen perizinan?
5. Apakah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum kegiatan dimulai telah dipenuhi?
Jenis perizinan yang berlaku tidak dapat ditentukan hanya dari NIB atau KBLI. Penilaiannya harus mempertimbangkan karakteristik kegiatan, komoditas, lokasi, status wilayah, serta ketentuan pertambangan yang relevan.
2. Rencana penambangan dan persyaratan teknis
Selain izin utama, perlu diperiksa apakah kegiatan telah memenuhi persyaratan teknis sesuai skema perizinannya.
Aspek yang perlu ditelusuri mencakup rencana penambangan, peta wilayah, titik koordinat, tahapan operasional, rencana produksi, dan persyaratan keselamatan pertambangan apabila diwajibkan.
Khusus apabila skema yang digunakan adalah SIPB, Pasal 132 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 mengatur kewajiban terkait penyusunan dan persetujuan rencana penambangan, termasuk aspek teknis, lingkungan, reklamasi, pascatambang, dan keselamatan pertambangan. Penerapannya perlu dicocokkan dengan status izin dan ketentuan yang berlaku bagi kegiatan bersangkutan.
3. Dokumen lingkungan dan pengendalian dampak
Pemeriksaan perlu memastikan jenis dokumen lingkungan yang diwajibkan berdasarkan skala, karakteristik, dan dampak kegiatan, termasuk AMDAL atau UKL-UPL apabila dipersyaratkan, serta persetujuan lingkungan yang relevan.
Aspek teknis yang perlu diperiksa meliputi:
– Pengendalian limpasan air, erosi, dan sedimentasi.
– Sistem drainase dan perlindungan saluran air.
– Pengendalian debu dan kebisingan.
– Pengelolaan dampak terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.
– Kesesuaian kegiatan aktual dengan dokumen dan komitmen pengelolaan lingkungan.
Tanpa pemeriksaan dokumen dan kondisi lapangan yang memadai, belum ada dasar untuk menyatakan bahwa seluruh kewajiban lingkungan telah dipenuhi ataupun telah dilanggar.
4. Reklamasi dan pascatambang
Kewajiban reklamasi dan pascatambang perlu ditentukan berdasarkan jenis izin, karakteristik kegiatan, dan ketentuan yang berlaku.
Hal yang perlu diklarifikasi mencakup:
– Rencana reklamasi dan pascatambang apabila diwajibkan.
– Status persetujuan rencana tersebut.
– Penataan lahan, pengendalian erosi, dan pemulihan lingkungan.
– Jaminan reklamasi dan pascatambang apabila diwajibkan.
– Jadwal pelaksanaan, pelaporan, serta evaluasi keberhasilan pemulihan.
Salah satu rujukan teknis yang relevan adalah Keputusan Menteri ESDM Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang.
Keberadaan dan pemenuhan kewajiban tersebut masih harus ditentukan melalui pemeriksaan dokumen yang relevan, bukan berdasarkan asumsi.
5. Pengangkutan dan penjualan material
Apabila kegiatan pengangkutan atau penjualan material telah berlangsung, perlu diperiksa kesesuaian asal material, dokumen pengangkutan, catatan transaksi, serta kewajiban pelaporan dan penerimaan negara yang berlaku bagi skema perizinan terkait.
Aspek ini merupakan ruang klarifikasi, bukan pernyataan bahwa kegiatan pengangkutan atau penjualan tertentu telah terbukti terjadi ataupun melanggar aturan.
IV. Dasar hukum yang menjadi acuan
Kerangka regulasi yang relevan untuk ditelaah meliputi:
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya, termasuk PP Nomor 25 Tahun 2024 dan PP Nomor 39 Tahun 2025.
3. Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025 sebagaimana diubah dengan Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2026, sepanjang relevan dengan skema perizinan yang digunakan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
5. Keputusan Menteri ESDM Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang.
Penerapan setiap ketentuan harus dicocokkan dengan jenis izin, tahapan kegiatan, dan fakta yang telah terverifikasi. Pencantuman regulasi di sini merupakan acuan pemeriksaan, bukan kesimpulan bahwa PT BIS telah melanggar ketentuan tersebut.
V. Permintaan klarifikasi kepada perusahaan dan instansi terkait
Untuk melengkapi verifikasi dan menjaga pemberitaan yang berimbang, Tim Investigasi meminta klarifikasi mengenai:
1. Dasar dan status perizinan pertambangan yang digunakan PT BIS.
2. Kesesuaian izin dengan lokasi, komoditas, dan kegiatan aktual.
3. Persetujuan rencana penambangan dan persyaratan teknis apabila diwajibkan.
4. Dokumen serta persetujuan lingkungan dan penerapannya.
5. Rencana reklamasi, pascatambang, dan jaminan yang diwajibkan apabila berlaku.
6. Kronologi dimulainya pekerjaan dan kegiatan penggalian.
7. Tujuan serta hasil kunjungan instansi yang disebutkan dalam keterangan awal.
8. Dokumen pengangkutan dan penjualan material apabila kegiatan tersebut dilakukan.
Tim Investigasi mendorong PT BIS serta instansi berwenang memberikan keterangan dan dokumen yang relevan agar status kepatuhan dapat dinilai berdasarkan bukti yang sah.
VI. Penegasan redaksi dan hak jawab
Rilis ini merupakan hasil penelusuran awal yang memisahkan fakta yang dihimpun, keterangan narasumber, dan analisis atas ketentuan yang relevan.
Sampai rilis ini disusun, Tim Investigasi belum menyimpulkan bahwa PT Bina Insani Selaras melakukan pertambangan tanpa izin atau melanggar kewajiban lingkungan. Hal tersebut hanya dapat dinilai setelah dokumen, kondisi lapangan, dan keterangan instansi berwenang diverifikasi.
PT BIS dan instansi terkait diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi, koreksi, dan hak jawab. Informasi tambahan yang dapat diverifikasi akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembaruan pemberitaan.
Menjaga alam bukan sekadar slogan. Pemanfaatan sumber daya alam perlu berjalan seiring dengan kepatuhan hukum, transparansi, dan tanggung jawab terhadap lingkungan.
Mengawal transparansi dan menjalankan kontrol publik secara berimbang, terverifikasi, dan bertanggung jawab.
Rujukan regulasi resmi
1. Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2026: https://jdih.esdm.go.id/dokumen/view?id=2831
2. PP Nomor 39 Tahun 2025: https://peraturan.bpk.go.id/Details/331105/pp-no-39-tahun-2025
3. Kepmen ESDM Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025: https://jdih.esdm.go.id/dokumen/view?id=2622
