Cianjur, – BELING.WEB.ID ||Aktivitas galian di kawasan haur Seah, Desa Sukamaju, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu mendapatkan penjelasan. 22/9/2026
Di tengah aktivitas yang disebut berlangsung 24 jam, muncul keterangan berbeda di lapangan mengenai siapa pengelola kegiatan dan untuk kepentingan apa material tersebut diambil.
Tim Investigasi melakukan penelusuran langsung ke lokasi dan memperoleh sejumlah keterangan yang kini masih dalam proses verifikasi.
“Punya Kodim” atau sekadar nama yang disebut di lapangan?
Saat melakukan konfirmasi di lokasi, Tim Investigasi menanyakan kepada seorang kasir mengenai pihak yang memiliki atau mengelola kegiatan tersebut.
Menurut keterangan kasir, jawaban yang disampaikan adalah:
«“Punya Kodim.”»
Pernyataan tersebut menjadi perhatian Tim Investigasi.
Namun, keterangan tersebut tidak serta-merta dijadikan kesimpulan bahwa kegiatan galian merupakan milik, kegiatan, ataupun bagian dari institusi Kodim.
Pernyataan itu ditempatkan sebagai keterangan narasumber di lapangan yang masih membutuhkan verifikasi dan klarifikasi resmi.
Jika memang terdapat keterkaitan dengan Kodim, dalam kapasitas apa?
Jika tidak berkaitan dengan Kodim, mengapa nama tersebut disebut ketika Tim Investigasi melakukan konfirmasi?
Tak lama kemudian, koordinator sebut “program hortikultura”
Beberapa saat setelah keterangan tersebut diperoleh, seorang yang disebut sebagai koordinator lapangan memberikan penjelasan kepada Tim Investigasi.
Menurut keterangannya, aktivitas pengambilan material galian tersebut disebut untuk program hortikultura.
Dua keterangan tersebut menjadi perhatian.
Kasir: “Punya Kodim.”
Koordinator lapangan: Untuk program hortikultura.
Apakah kedua keterangan tersebut saling berkaitan?
Jika benar untuk program hortikultura, program siapa?
Siapa penanggung jawabnya?
Apa dasar dan dokumen resmi program tersebut?
Dan apa hubungan aktivitas pengambilan material galian dengan program hortikultura?
Aktivitas disebut berlangsung 24 jam
Tim Investigasi juga memperoleh informasi bahwa aktivitas galian tersebut disebut berlangsung selama 24 jam.
Jika informasi tersebut benar, dasar operasional kegiatan juga perlu diperjelas.
Siapa penanggung jawab kegiatan?
Apa dasar operasionalnya?
Apakah aktivitas sepanjang waktu tersebut tercantum atau diperbolehkan dalam dokumen perizinan yang berlaku?
Tim Investigasi belum menyimpulkan adanya pelanggaran.
Informasi tersebut masih akan diverifikasi melalui dokumen perizinan dan keterangan dari instansi yang berwenang.
Dokumen perizinan turut ditelusuri
Dalam penelusuran, Tim Investigasi memperoleh salinan dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mencantumkan kegiatan usaha berkaitan dengan penggalian/pertambangan dengan klasifikasi risiko tinggi.
Dokumen yang diperlihatkan kepada Tim Investigasi mencantumkan nomor:
17072301321610005
Dokumen tersebut memuat sejumlah persyaratan berkaitan dengan kegiatan pertambangan, termasuk aspek koordinat WIUP, dokumen perencanaan penambangan, dokumen lingkungan dan SIPB.
Namun, keberadaan dokumen tersebut belum otomatis membuktikan bahwa aktivitas di Haur Seah tercakup dalam izin tersebut.
Karena itu, Tim Investigasi akan mencocokkan:
– pemegang izin;
– lokasi dan koordinat;
– jenis kegiatan;
– jenis material;
– dokumen lingkungan;
– SIPB;
– dasar operasional; dan
– pihak yang secara faktual mengelola kegiatan di lapangan.
Siapa sebenarnya pengelola galian Haur Seah?
Rangkaian informasi yang diperoleh Tim Investigasi memunculkan sejumlah pertanyaan.
Siapa sebenarnya pengelola galian Haur Seah?
Siapa penanggung jawab kegiatan?
Atas dasar izin apa aktivitas dilakukan?
Untuk apa material diambil?
Ke mana material tersebut dibawa?
Siapa yang menerima atau mengelola hasil kegiatan?
Apa hubungan kegiatan tersebut dengan nama Kodim yang disebut oleh kasir?
Dan apabila benar kegiatan tersebut merupakan bagian dari program hortikultura, di mana dasar dan dokumen resmi program tersebut?
Termasuk nama “Bagus” yang muncul dalam informasi lapangan. Identitas dan kapasitas pihak yang disebut tersebut juga akan menjadi bagian dari proses klarifikasi.
Kalau legal, buktikan dengan dokumen
Tim Investigasi tidak ingin membangun kesimpulan hanya berdasarkan keterangan satu pihak.
Karena itu, penjelasan yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan lisan, tetapi informasi dan dokumen yang dapat diverifikasi.
Kalau memang legal, jelaskan dasar perizinannya.
Kalau memang program hortikultura, jelaskan dasar programnya.
Kalau memang berkaitan dengan Kodim, jelaskan kapasitas dan dasar keterkaitannya.
Kalau tidak berkaitan dengan Kodim, jelaskan siapa pengelola sebenarnya.
Publik berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai kegiatan yang berlangsung di wilayahnya.
Ruang klarifikasi dan hak jawab terbuka
Tim Investigasi memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Kodim, pihak yang disebut “Bagus”, pemegang izin, pengelola kegiatan, Pemerintah Kabupaten Cianjur, serta instansi terkait.
Tim Investigasi akan terus menelusuri status lahan, legalitas kegiatan, kesesuaian izin dengan lokasi, dasar operasional, penggunaan material, serta klaim mengenai program hortikultura.
Setiap klarifikasi dan dokumen resmi yang diterima akan menjadi bagian dari pemberitaan lanjutan.
Sebab persoalan galian Haur Seah belum selesai hanya dengan kalimat “punya Kodim” atau “untuk program hortikultura”.
Yang perlu dijawab adalah:
Siapa pengelolanya?
Apa dasar kegiatannya?
Apakah izin sesuai dengan lokasi dan aktivitas?
Ke mana material dibawa?
Dan siapa yang bertanggung jawab?
Tim Investigasi akan terus menelusuri persoalan ini hingga informasi yang relevan dapat diverifikasi dan menjadi terang.
Catatan Redaksi: Keterangan mengenai “punya Kodim”, “program hortikultura”, aktivitas yang disebut berlangsung 24 jam, serta informasi mengenai pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan merupakan informasi/keterangan lapangan yang masih dalam proses verifikasi. Rilis ini tidak menyimpulkan adanya kepemilikan, keterlibatan, atau pelanggaran hukum oleh pihak tertentu sebelum diperoleh bukti dan klarifikasi yang memadai. Ruang hak jawab terbuka bagi seluruh pihak terkait.
